Polisi Tangkap Ibu di Medan yang Tega Aniaya Dua Anak Kandung – Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang ibu, Dewi Tiffany Nisha (38), karena tega menganiaya dua anak kandungnya di rumah mereka di Kecamatan Medan Sunggal pada Jumat, 20 September 2024.
Aksi kekerasan ini terungkap setelah salah satu guru les anak tersebut melaporkan kejadian itu ke polisi, melihat memar di tubuh salah satu muridnya yang ternyata akibat penganiayaan oleh sang ibu.
Korban adalah dua anaknya, laki-laki berinisial VC (11) dan perempuan berinisial KGJ (8), yang mengalami memar di bagian tubuh belakang. Aksi kekerasan ini bahkan terekam dalam CCTV dan viral di media sosial, memicu respons cepat dari pihak kepolisian.
Kapolrestabes Medan, AKBP Teddy Marbun, didampingi Kasatreskrim Kompol Jama Kita Purba, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan yang langsung menuju lokasi pada Sabtu, 21 September 2024. Kedua anak tersebut segera diamankan, sementara pelaku ditemukan di bagian belakang rumah.
Berdasarkan keterangan pelaku, kekerasan tersebut telah sering dilakukan, dan anak perempuan mengalami penganiayaan yang cukup parah. Dewi, seorang janda yang bercerai empat tahun lalu, mengaku marah kepada anaknya karena anak tersebut menghilangkan stiker dari sekolah.
Namun, kekerasan ini diduga sudah menjadi kebiasaan pelaku sebagai pelampiasan atas tekanan hidup yang dialaminya.
Dalam video yang viral, terlihat bagaimana Dewi menggunakan tali pinggang untuk memukul anaknya dan bahkan menginjak perut anak perempuan.
Akibat kejadian ini, anak laki-laki kini dititipkan pada ayahnya, sementara anak perempuan berada di tempat penitipan anak, dengan rencana trauma healing akan dilakukan untuk memulihkan kondisi mental mereka.
Polisi menjerat Dewi dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 Ayat (1) jo 76 c UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. (o-lbs)