Sabtu , Oktober 12 2024
Aksi Curanmor di Medan Johor, Pelaku dan Penadah Ditangkap Setelah 4 Bulan Buron

Aksi Curanmor di Medan Johor, Pelaku dan Penadah Ditangkap Setelah 4 Bulan Buron

Aksi Curanmor di Medan Johor, Pelaku dan Penadah Ditangkap Setelah 4 Bulan Buron – Tim Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di depan rumah kos di Jalan Luku I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Pelaku yang tertangkap adalah Frengky Sinaga (25), warga Jalan Pintu Air IV, Gang Jadi Baru, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor. Tidak hanya pelaku utama, polisi juga menangkap penadahnya, Darwin Alamsyah alias Pakde (49), warga Jalan Pintu Air IV.

Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, menjelaskan bahwa pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan plat BK 4793 TBK, milik seorang mahasiswa bernama Ruth Tampubolon (21). Pencurian terjadi pada Minggu, 26 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, motor korban diparkir di depan rumah kosnya.

Menanggapi laporan tersebut, Polsek Delitua langsung turun ke lokasi untuk mengumpulkan keterangan saksi dan memulai penyelidikan. Setelah buron selama empat bulan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (27/09/2024), sekitar pukul 12.00 WIB.

“Penangkapan terjadi saat petugas kami kebetulan melintas di Jalan Luku I dan melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Frengky Sinaga turun dari sepeda motor, sementara seorang temannya yang berinisial E (DPO) menunggu di motor,” ungkap Kompol Dedy didampingi Kanitreskrim AKP Maruli Tua Siregar, Senin (30/09/2024).

Saat petugas mendekat, E langsung melarikan diri dengan sepeda motor, meninggalkan Frengky yang berhasil diamankan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu set kunci T dari tubuh Frengky. Setelah diinterogasi, Frengky mengaku bahwa mereka berencana untuk mencuri sepeda motor, dan mengakui perannya dalam pencurian motor milik Ruth Tampubolon sebelumnya.

“Pelaku juga mengakui bahwa dirinya kerap terlibat dalam pencurian sepeda motor di berbagai lokasi lain,” ujar Kompol Dedy. Ia menambahkan bahwa Frengky merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2019 atas kasus serupa, dan baru bebas pada 2020.

Polisi pun melanjutkan penyelidikan terkait penjualan motor curian, dan pada hari yang sama berhasil menangkap penadahnya, Darwin Alamsyah alias Pakde, di Perumahan Milala, Jalan Jamin Ginting simpang Gardu, Kecamatan Pancurbatu.

Sebagai barang bukti, petugas menyita satu set kunci T dengan dua mata besi, sebuah handphone warna putih, dan kotak peralatan kunci tukang.

About admin

Check Also

Aulia Rachman Resmi Dilantik sebagai Plt Wali Kota Medan, Gantikan Bobby Nasution yang Cuti untuk Pilgubsu

Aulia Rachman Resmi Dilantik sebagai Plt Wali Kota Medan, Gantikan Bobby Nasution yang Cuti untuk Pilgubsu

Aulia Rachman Resmi Dilantik sebagai Plt Wali Kota Medan, Gantikan Bobby Nasution yang Cuti untuk …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *