Kasus PPPK Rp2 Miliar Kembali Diteliti Kejati: Sumut Kembalikan Berkas – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah mengembalikan berkas perkara dugaan suap yang melibatkan mantan Bupati Batu Bara, Zahir, terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 senilai Rp2 miliar, kepada penyidik Polda Sumut.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengonfirmasi pengembalian berkas ini pada Jumat (30/8). Menurutnya, berkas dikembalikan karena tim jaksa peneliti (P16) Kejati Sumut menilai bahwa berkas tersebut belum lengkap secara formil dan materil.
“Sebelumnya, kami telah menerima berkas pelimpahan tahap I untuk diteliti kelengkapannya, baik formil maupun materil, pekan lalu. Namun, hingga saat ini, berkasnya masih belum lengkap atau P19,” ujar Yos Tarigan.
Saat ini, berkas perkara tersebut telah dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dengan permintaan untuk dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa peneliti.
“Pengembalian berkas tersebut bertujuan agar penyidik dapat melengkapinya sesuai dengan petunjuk jaksa,” lanjut Yos.
Yos menjelaskan bahwa peran jaksa penuntut umum (JPU) sangat penting sebagai pengendali kebijakan penuntutan. Jaksa akan membimbing penyidik jika ada kekurangan dalam penyusunan berkas, baik dari sisi formil maupun materil.
“Setelah berkas diperiksa oleh jaksa peneliti dan dinyatakan lengkap, maka jaksa akan menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Sumut,” tambahnya.
Kasus ini bermula ketika Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerimaan suap dari seleksi PPPK di Kabupaten Batu Bara senilai Rp2 miliar pada Sabtu (29/6).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Zahir dua kali mangkir dari panggilan penyidik, sehingga Polda Sumut menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 29 Juli 2024.
Zahir akhirnya menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024, dan kemudian mengajukan penangguhan penahanan setelah menjalani pemeriksaan.
Selain Zahir, penyidik juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, termasuk adik kandung Zahir, Faizal, serta pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara. Kelima tersangka ini telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Subs Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana