Residivis Edarkan Sabu, Di Bekuk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Dari Pinggir Jalan – Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi sukses mengamankan seorang pria berinisial ZS (38) yang merupakan pengangguran dan tinggal di Kelurahan Deblod Sundoro. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu dini hari (24/8/2024), setelah ZS tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu.
Berawal dari informasi mengenai adanya transaksi narkoba di Jalan Tusam, Kota Tebing Tinggi, petugas Sat Narkoba langsung turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, mengonfirmasi penangkapan ini melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto pada Senin (26/8).
“Pelaku ZS ditangkap oleh petugas di sekitar Jalan Tusam pada Sabtu dini hari. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pakaian dan barang bawaannya, kami berhasil menemukan 5 paket sabu siap edar dengan total berat 0,63 gram,” ujar AKP Agus.
Dalam interogasi, ZS mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan dia berniat untuk mengedarkannya di sekitar lokasi kejadian. Tidak hanya itu, ZS ternyata adalah seorang residivis narkoba yang pernah ditangkap pada tahun 2020 karena kasus serupa.
Saat ini, ZS telah berada di Rumah Tahanan Polres Tebing Tinggi, di mana ia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.