Pengacara di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan – Seorang pengacara berinisial JN di Kota Medan, Sumatera Utara, dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh mantan kliennya, Marulak Manihuruk (56), terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp130 juta. Marulak, seorang warga Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, melaporkan kasus ini pada Rabu (14/8) dengan nomor laporan STPL/B/2281/VIII/2024/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Pada Kamis (29/8), Marulak hadir di Mapolrestabes Medan untuk memenuhi panggilan penyidik Satreskrim dan memberikan keterangan terkait laporannya. Ia menjelaskan bahwa JN adalah mantan kuasa hukumnya yang pernah menangani sengketa tanah di Kabupaten Samosir, Sumut. Meskipun kasus tersebut kalah di Pengadilan Negeri Balige, Marulak tetap berupaya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Menurut Marulak, JN menjanjikan kemenangan dalam banding tersebut dengan syarat adanya uang sebesar Rp200 juta. “Pada 4 Maret 2024, saya menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada JN. Kemudian, pada 14 April 2024, saya mentransfer Rp50 juta ke rekening JN, dan menyerahkan uang tunai tambahan sebesar Rp70 juta,” ungkap Marulak. Total uang yang diserahkan kepada JN mencapai Rp220 juta.
Namun, janji JN tidak terpenuhi, dan Marulak kalah dalam banding tersebut. JN sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut jika kasusnya kalah. Hingga kini, JN baru mengembalikan Rp90 juta dari total uang yang diterima, sementara sisa Rp130 juta belum dikembalikan. Marulak menyatakan bahwa dia merasa dirugikan dan tidak ada itikad baik dari JN untuk mengembalikan uang tersebut, meskipun ia telah berusaha menghubungi JN.
Marulak akhirnya melaporkan JN ke Polrestabes Medan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 Subs Pasal 372 KUHPidana. “Saya berharap JN segera mengembalikan uang yang tersisa karena uang itu saya pinjam dari orang lain,” ujarnya.
Sementara itu, JN, saat dimintai tanggapan terkait laporan tersebut, menganggap laporan itu sebagai hal yang biasa. Ia mengklaim telah mengembalikan Rp90 juta kepada Marulak dan menyatakan bahwa sisa uang tersebut digunakan untuk biaya penanganan perkara sesuai dengan kwitansi yang ada.