Penangkapan Pengedar Sabu di Pancur Batu, Polisi Lakukan Penyamaran – Aksi penyamaran yang dilakukan oleh Tim URC Polsek Pancur Batu membuahkan hasil saat mereka berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Tanjung Anom, Dusun III, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, pada Jumat (6/10). Pelaku berinisial JFA (49) tak berkutik saat ditangkap bersama barang bukti.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan dua klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu, serta uang tunai sebesar Rp 110.000. Operasi ini bermula dari informasi yang diperoleh oleh Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Elia Karo-Karo S.H, yang mendapatkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di desa tersebut.
Mendapat laporan tersebut, Iptu Elia Karo-Karo langsung berkoordinasi dengan timnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tanpa membuang waktu, tim bergerak cepat dan melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu. Dalam waktu singkat, penyamaran tersebut berhasil mengungkap aktivitas terlarang JFA. Pelaku pun segera diamankan bersama barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu-sabu.
Kapolsek Pancur Batu, AKP Dr. Krisnat S.E.M.H, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media. “Tersangka JFA (49) beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Pancur Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. JFA akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Pelaku terancam hukuman penjara minimal empat tahun hingga maksimal 15 tahun, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di kawasan Pancur Batu dapat ditekan, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya.