Majelis Hakim PN Medan Jatuhkan Vonis Mati Terhadap Kurir Narkoba 28 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Francesco Ray Lumban Gaol (35), seorang kurir narkoba yang terbukti membawa 28 kilogram sabu-sabu dan 14.431 butir pil ekstasi. Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 26/09/2024.
Francesco dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primer.
Dalam putusan tersebut, hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda. Tidak ada hal meringankan dalam perbuatan terdakwa, sehingga vonis mati dijatuhkan.
Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Rizki Fajar Bahari, yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Kasus ini bermula ketika petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di Jalan Flamboyan Raya, Medan, pada 29 Januari.
Petugas menyamar sebagai pembeli dan bertransaksi dengan terdakwa, yang kemudian ditangkap di tempat kejadian beserta barang bukti di rumah kontrakannya. Francesco diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. (adm-i)