Kamis , November 21 2024
Harapan Pupus Anies Baswedan: Gagal Pilkada Jakarta?

Harapan Pupus Anies Baswedan: Gagal Pilkada Jakarta?

Harapan Pupus Anies Baswedan: Gagal Pilkada Jakarta? – Harapan Anies Baswedan untuk kembali memimpin Jakarta tampaknya harus berakhir. Pada Rabu (28/8/2024), pendaftaran bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur di Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi ditutup, dan tak ada lagi partai politik yang tersisa yang memenuhi ambang batas atau threshold untuk mengusung Anies sebagai calon.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa partai politik yang telah mendaftarkan paslon di Pilkada Jakarta tidak dapat mengubah dukungannya. Menurut Idham, perubahan komposisi partai pengusung hanya bisa terjadi dalam satu kondisi khusus.

“Kondisi itu adalah apabila hingga pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 hanya terdapat satu bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU, dan partai politik yang tersisa tidak memenuhi ambang batas untuk mencalonkan bakal paslon lain,” jelas Idham kepada Kompas.com pada Rabu (28/8/2024).

Ia menjelaskan bahwa dalam situasi tersebut, partai politik yang telah mendaftarkan paslon bisa menarik diri dan bergabung dengan partai politik yang belum memenuhi ambang batas, dengan harapan dapat memenuhi angka threshold agar Pilkada tidak hanya diikuti oleh satu calon.

Regulasi ini telah diatur dalam Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada. “Aturannya memang seperti itu,” tegas Idham.

Sebelumnya, beredar isu bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mungkin akan menarik dukungan dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang sudah didaftarkan ke KPU, dan mengalihkannya kepada Anies Baswedan. Namun, pintu kini telah tertutup bagi Anies, karena sudah ada dua paslon yang resmi mendaftar ke KPU DKI Jakarta.

Pasangan Ridwan Kamil-Suswono diusung oleh koalisi raksasa KIM Plus yang terdiri dari 13 partai politik, termasuk Partai Nasdem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Perindo, Partai Garuda, PBB, PSI, dan Partai Gelora. Selain itu, pasangan Pramono Anung-Rano Karno diusung oleh PDI-P.

Sesuai dengan PKPU, partai politik yang telah mendaftarkan kedua paslon tersebut tidak bisa lagi mengubah dukungannya, meskipun pendaftaran Pilkada masih berlangsung hingga Kamis besok.

Dengan demikian, peluang Anies untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Jakarta telah tertutup, dan harapannya untuk kembali memimpin ibu kota tampaknya harus kandas.

About admin

Check Also

Danjor Nababan dan Azhar Bintang Resmi Maju sebagai Calon Bupati Dairi 2024

Danjor Nababan dan Azhar Bintang Resmi Maju sebagai Calon Bupati Dairi 2024 – Pasangan calon …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *