Kamis , November 21 2024
Eksekutor Tersangka Pembakar Rumah Rico Pasaribu, Tugas dan Perannya

Eksekutor Tersangka Pembakar Rumah Rico Pasaribu, Tugas dan Perannya

Eksekutor Tersangka Pembakar Rumah Rico Pasaribu, Tugas dan Perannya – Dalam waktu kurang dari sepuluh hari, Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang terjadi pada Kamis dinihari (27/6/2024) di Jalan Nibung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo.

Dua tersangka, RAS (37) dan YT alias Selawang (36), yang diketahui bertindak sebagai eksekutor pembakaran, telah ditangkap. Salah satu dari mereka terpaksa ditembak karena melawan saat penangkapan oleh aparat kepolisian.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. RAS bertugas membeli bahan bakar berupa Pertalite dan solar sebanyak dua botol ukuran 1 liter, yang harganya sekitar Rp 130 ribu. Selain itu, RAS juga bertindak sebagai pengemudi sepeda motor matic yang mengantarkan YT alias Selawang ke lokasi kejadian.

“YT, yang bertugas menyiramkan cairan mudah terbakar yang telah dicampur, lalu menyalakan api di rumah papan korban,” ujar Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (9/7/2024).

Penangkapan YT dilakukan pada Sabtu dinihari (7/7/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, di mana tersangka melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas.

Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa penangkapan ini berkat penggunaan metode modern dalam pengungkapan kasus, yakni Scientific Crime Investigation (SCI). “Kami mengumpulkan bukti di lapangan, mengujinya di laboratorium forensik, serta memeriksa rekaman CCTV sekitar lokasi. Dengan melibatkan dokter forensik dan berbagai keahlian polisi, kami berhasil mengungkap kasus ini,” jelasnya.

RAS, yang berasal dari Jakarta dan tinggal di Jalan Veteran Kabanjahe, dan YT alias Selawang, yang lahir di Desa Raya dan bertempat tinggal di Jalan Veteran, Karo, setelah melakukan aksinya membuang dua botol berisi solar dan Pertalite sekitar 30 meter dari lokasi kebakaran. Kedua botol tersebut telah diuji di Labfor Polda Sumut dan terbukti sesuai dengan bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Ponsel RAS juga telah disita oleh penyidik, yang menunjukkan bahwa ia melakukan pemantauan situasi dan melaporkan keadaan di TKP pada pukul 02.30 WIB sebelum kejadian berlangsung.

About admin

Check Also

Terlibat Sabtu, Warga Saribudolok Diringkus Polisi

Terlibat Sabtu, Warga Saribudolok Diringkus Polisi

Terlibat Sabtu, Warga Saribudolok Diringkus Polisi – Seorang pria berinisial RS (44) dari Kelurahan Seribudolok, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *