Kamis , November 21 2024

Dalam Sepekan, Polda Sumut 32,51 Kg Sabu Disita

Dalam Sepekan, Polda Sumut 32,51 Kg Sabu Disita –

Selama sepekan terakhir, Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama jajarannya telah melakukan langkah besar dalam memberantas narkoba. Dalam rentang waktu 19-26 Agustus 2024, mereka berhasil menyita barang bukti narkotika dengan total berat 32,51 kilogram sabu-sabu.

Tak hanya sabu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya adalah ganja seberat 975,01 gram, 2.8594 butir pil ekstasi, serta 30 sepeda motor dan empat unit mobil yang diduga digunakan dalam kegiatan ilegal ini.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, operasi ini juga berhasil menangkap 135 tersangka yang terlibat baik sebagai pengguna maupun bagian dari jaringan narkoba.

Hadi Wahyudi menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. “Kami berharap penangkapan ini tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga mengurangi peredaran narkoba di masyarakat,” ungkap Hadi.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas peredaran narkoba kepada kepolisian. “Narkoba adalah sumber dari berbagai kejahatan, jadi penting bagi masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba,” tambahnya.

Selain itu, Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa Polda Sumut akan terus meningkatkan operasi dan penindakan dalam pemberantasan narkoba sebagai salah satu program prioritas. “Kami akan terus bekerja keras untuk memisahkan masyarakat dari ancaman narkoba, ibarat minyak dan air, agar peredarannya semakin sempit,” tegasnya.

Dengan langkah tegas ini, Polda Sumut menunjukkan dedikasinya dalam memerangi narkoba dan menjaga keamanan masyarakat.

About admin

Check Also

Terlibat Sabtu, Warga Saribudolok Diringkus Polisi

Terlibat Sabtu, Warga Saribudolok Diringkus Polisi

Terlibat Sabtu, Warga Saribudolok Diringkus Polisi – Seorang pria berinisial RS (44) dari Kelurahan Seribudolok, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *