Curi iPhone 12 Pro Max, Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku – Personel Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pria berinisial TA alias Geleng (38) yang diduga terlibat dalam pencurian di sebuah toko ponsel di Jalan Urip Sumodiharjo, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku tertangkap basah melalui rekaman CCTV.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban, Eko Sabtyan Widiyansyah (28), pemilik toko ponsel, yang mengaku kehilangan dua unit ponsel saat sedang beristirahat di dalam tokonya pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat terbangun, korban menyadari bahwa iPhone 12 Pro Max dan Oppo A55 miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas meja dan kursi telah hilang.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria memasuki toko dan mencuri kedua ponsel tersebut. Tim opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu segera melakukan olah TKP dan meluncurkan pengejaran terhadap pelaku.
Pada hari yang sama, petugas berhasil meringkus TA alias Geleng di daerah Kebun Jambu, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp270.000 dan sebuah kotak handphone berwarna biru merek iPhone 12 Pro Max.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil. “Kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Setiap tindakan kejahatan akan kami tindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap bentuk kejahatan kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Syafrudin.
Saat ini, TA alias Geleng ditahan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus pencurian ini menjadi perhatian serius, mengingat peningkatan kasus serupa di wilayah tersebut.