Gercep, Polisi Tangkap 2 Orang Pembunuhan Roida Sagala di Dairi – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Roida boru Sagala. Penangkapan dilakukan pada Minggu (15/12).
Tersangka diketahui adalah pasangan suami istri, ES (28) dan SP (20), yang tinggal sekitar 50 meter dari lokasi kejadian di Desa Silumboyak, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan ponsel milik korban yang dijadikan barang bukti. Sementara itu, keberadaan perhiasan emas korban masih dalam proses penelusuran.
Kepala Desa Silumboyah Terkejut, Pelaku Pembunuhan Ternyata Warga Sekampung
Kepala Desa Silumboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Gomgom Manullang, mengaku sangat terkejut setelah mengetahui pelaku pembunuhan Roida boru Sagala adalah warga sekampung.
“Saya benar-benar tidak menyangka, ternyata tersangka adalah orang yang saling kenal di kampung kami,” ungkap Gomgom saat dihubungi melalui telepon, Senin (16/12).
Menurut informasi yang diterimanya, pelaku berinisial ES (21) dan istrinya, SP (20). Gomgom menambahkan bahwa ayah ES memiliki hubungan baik dengan Timur boru Aritonang (82), ibu dari korban.
Setelah kejadian pembunuhan, pasangan suami istri tersebut meninggalkan kampung pada siang harinya. “Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap dan telah menikah sekitar dua tahun lalu,” tambahnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (6/12). Saat ditemukan, mulut korban disumpal dengan kain lap, leher dijepit, dan tangan serta kakinya diikat.
Jarak antara rumah korban dan pelaku hanya sekitar 50 meter. Saat ini, polisi masih menyelidiki keberadaan perhiasan emas milik korban yang diduga turut hilang dalam insiden tersebut.