Hanya Hitungan Jam, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Jambret – Tim Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan dua pelaku jambret berinisial GA (20) dan RA (15) sesaat setelah melakukan aksinya di Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Insiden ini terjadi pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 22.50 WIB. Korban, Uki Pratiwi (25), yang merupakan warga Jalan Tengku Hasyim, Tebing Tinggi, sedang melintas di lokasi kejadian dengan sepeda motornya.
Tiba-tiba, dua pria tak dikenal mendekat dari arah belakang dan merampas tas selempang milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 886 ribu.
Korban tidak tinggal diam. Dengan sigap, Uki langsung mengejar pelaku sambil berteriak “jambret” untuk menarik perhatian. Beruntung, pada saat yang bersamaan, tim Opsnal Unit 1 Pidum Sat Reskrim yang sedang berpatroli di sekitar lokasi mendengar teriakan korban dan segera melakukan pengejaran, dibantu oleh warga sekitar.
Pelaku yang panik karena dikejar petugas dan masyarakat, kehilangan kendali atas kendaraan mereka dan akhirnya terjatuh. “Tim Opsnal Sat Reskrim yang saat itu tengah patroli bersama warga berhasil mengejar dan mengamankan kedua pelaku,” ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Masdulhak.
Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan, dan mereka langsung mengakui perbuatannya di hadapan petugas. Tas milik korban pun berhasil ditemukan dan dikembalikan.
“Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan,” tambah Iptu Masdulhak. (adm-l)