Pj Bupati Dairi Kukuhkan 161 Kepala Desa di Dairi – Penjabat (Pj) Bupati Dairi, Surung Charles Bantjin, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 161 Kepala Desa di Kabupaten Dairi, pada Rabu (24/7/2024) di GOR Sidikalang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 39 Undang-Undang No. 3 Tahun 2024, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, terhitung sejak pelantikan.
Dalam sambutannya, Charles Bantjin menyampaikan pesan penting bagi para kepala desa. “Saya mengajak seluruh Kepala Desa untuk terus melakukan cek dan ricek terhadap rencana pembangunan desa, agar terintegrasi dengan pemerintah daerah. Kerja sama ini penting demi terciptanya pembangunan yang lebih efektif,” ujar Charles.
Usai acara pengukuhan, Charles menegaskan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan, tanggung jawab kepala desa juga semakin besar. Penambahan masa jabatan diharapkan tidak hanya memberi waktu lebih banyak, tetapi juga meningkatkan semangat dan produktivitas dalam memajukan desa masing-masing.
“Pemerintah Kabupaten Dairi berharap perpanjangan masa jabatan, yakni dari 2019-2025 menjadi 2019-2027, dari 2021-2027 menjadi 2021-2029, serta dari 2023-2028 menjadi 2023-2031, dapat membawa semangat baru dalam memimpin pembangunan desa,” jelas Charles.
Bupati juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan desa. “Kami hadir bersama Forkopimda untuk memberikan dukungan penuh terhadap penambahan masa jabatan ini. Mari bersama-sama membangun Kabupaten Dairi dengan semangat baru, mulai dari desa,” ungkapnya.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari, P.A., SIK, SH, M.Si, Ketua DPRD Sabam Siabarani, Pj. Sekda Jonny Hutasoit, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Simon Tony Malau, para camat dari 15 kecamatan, Pj Ketua TP PKK Ny. Ermawaty Charles Bantjin, serta para undangan lainnya. (o-iss)